Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS setelah terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebagai bentuk penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf i UU 23/2014
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut secara tegas melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Tito menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan keputusan sepihak, melainkan amanat dari aturan yang berlaku. “Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian Sementara Berdasarkan Pasal 77 Ayat (2)
Sanksi yang dijatuhkan kepada Mirwan merujuk Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014, yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin. Dalam aturan tersebut disebutkan, sanksi dijatuhkan oleh Presiden untuk gubernur serta oleh Menteri untuk bupati atau wali kota.
Sebagai pengganti sementara, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan selama masa sanksi berlangsung. Selain diberhentikan sementara, Mirwan juga diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Kepala Daerah Diminta Tidak Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026
Tito menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayahnya tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran serta kepemimpinan langsung. Ia mengimbau seluruh kepala daerah agar tetap siaga, terutama menghadapi tingginya potensi bencana hidrometeorologi.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.
Penegasan Penggunaan Dana Bantuan Secara Tepat Sasaran
Selain menyoroti disiplin kepala daerah, Mendagri juga meminta penggunaan anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar di daerah terdampak bencana dilakukan secara bijak dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mencontohkan kebutuhan spesifik seperti perlengkapan perempuan, popok bayi, sabun, hingga detergen yang harus diprioritaskan sesuai kondisi di lapangan.
Beda Mekanisme antara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara
Kemendagri turut menjelaskan bahwa UU 23/2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah secara langsung, melainkan hanya memberikan ketentuan mengenai pemberhentian sementara.
Untuk pemberhentian permanen, proses harus dimulai dari rapat paripurna DPRD yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Hasil keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk mendapatkan pertimbangan sebelum ditindaklanjuti. *






