Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem serta terjadinya sejumlah bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya pada Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan bahwa seluruh kepala daerah wajib berada di wilayah masing-masing untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal. Ia menyoroti khususnya daerah-daerah di Sumatera yang saat ini tengah terdampak bencana.
“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujarnya.
Tito memastikan bahwa pemerintah daerah yang wilayahnya mengalami bencana tidak akan bekerja sendirian. Pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh agar penanganan bencana dapat dilakukan secara terpadu dan efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan kepala daerah sangat penting karena mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan cepat dalam kondisi darurat. Absennya kepala daerah, menurutnya, dapat menghambat koordinasi serta menurunkan kinerja perangkat daerah.
“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” kata Tito.
Sebelumnya, Mendagri telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan. Sanksi itu dijatuhkan karena Mirwan berangkat umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang dilanda bencana.
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah permohonan izinnya lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, Mendagri berharap para kepala daerah tetap berada di wilayah mereka dan fokus menangani potensi serta dampak bencana yang masih mungkin terjadi akibat cuaca ekstrem. *






