Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi-Kapolri!


Triaspolitica.net : Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 


Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat adalah Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu tertuang dalam website PTUN Jakarta seperti dilansir dari Detikcom, Jumat (29/12/2022). 


Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Ferdy Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/9/2022).


Dedi mengatakan keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.


Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.


Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH :


Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Sumber : Detikcom | Editor : Hermanto Deli

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved