Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Keanehan-Keanehan' di Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2025

Jakarta, 15 Agustus 2025 – Presiden Prabowo Subianto menyoroti sejumlah “keanehan” dalam pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian nasional dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025), yang digelar menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dalam pidato berdurasi lebih dari satu jam itu, Prabowo mengungkapkan adanya distorsi sistem ekonomi yang membuat pertumbuhan tidak dinikmati secara merata oleh rakyat.

Presiden memulai dengan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, namun dalam perjalanannya, telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Ia mengajak seluruh bangsa untuk berani melakukan koreksi jika telah mengambil langkah keliru.

“Sungguh aneh, negara dengan produksi kelapa sawit terbesar di dunia pernah mengalami kelangkaan minyak goreng,” tegas Prabowo.

Prabowo melanjutkan, keanehan lain adalah mahalnya harga pangan meskipun pemerintah telah menggelontorkan subsidi besar-besaran. “Sungguh aneh, kita subsidi pupuk, subsidi alat pertanian, subsidi beras, tapi harga pangan tidak terjangkau oleh sebagian rakyat kita,” ujarnya.

Menurut Presiden, masalah tersebut terjadi karena Indonesia tidak konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1 sampai 4, yang mengatur prinsip pengelolaan perekonomian nasional. Prabowo menegaskan pasal-pasal tersebut merupakan benteng pertahanan ekonomi bangsa.

Ia memaparkan isi Pasal 33 UUD 1945, mulai dari asas kekeluargaan dalam perekonomian, penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pemanfaatan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, hingga prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Ketika kita tidak konsekuen menjalankan UUD 1945, terjadilah distorsi ekonomi yang menyebabkan pertumbuhan tidak merata,” kata Prabowo.

Presiden menyoroti fakta bahwa pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen dalam tujuh tahun terakhir tidak tercermin dalam kesejahteraan nyata rakyat. “Yang menikmati pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya segelintir orang saja,” ujarnya.

Fenomena kelangkaan minyak goreng yang disinggung Prabowo merujuk pada peristiwa akhir 2021 hingga sepanjang 2022. Saat itu, harga minyak goreng meroket dan pasokan menghilang dari pasar ritel hingga pasar tradisional. Menteri Perdagangan kala itu, Muhammad Lutfi, bahkan dipanggil DPR untuk memberikan penjelasan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, kala itu mengkritik keras kelangkaan tersebut yang memaksa rakyat mengantri untuk mendapatkan 1–2 liter minyak goreng, bahkan dilaporkan ada korban jiwa. “Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang berlangsung berbulan-bulan,” kata Amin.

Data produksi menunjukkan, pada 2021 Indonesia menghasilkan 46,88 juta ton Crude Palm Oil (CPO), sedikit turun dari 47,03 juta ton pada 2020, dan 47,18 juta ton pada 2019. Amin menegaskan pemerintah memiliki instrumen hukum untuk menindak pelanggaran, termasuk Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur sanksi penjara bagi penimbun kebutuhan pokok.

Pidato Presiden Prabowo ini menjadi sorotan karena menegaskan kembali pentingnya menjalankan amanat konstitusi secara konsekuen demi mencegah distorsi ekonomi dan memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved