Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA: Bukan Acara Wajib, Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua!


TriasPolitica.net :
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya resmi mengeluarkan aturan terkait kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, seperti dikutip dalam rilis Kemendikdudristek di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Mulai ratusan ribu dan jutaan rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud menghimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib. ***

Lihat di (FILE PDF) : https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/8b536b229b96bd7

Redaktur : Abu Isa Karim D | Moslemtoday.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved