Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prof Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Terlalu Bernafsu Putuskan Perkara Syarat Capres-Cawapres


Prof Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Terlalu Bernafsu Putuskan Perkara Syarat Capres-Cawapres

TriasPolitica.net : Hakim MK Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam pendapatnya, Saldi Isra mengungkapkan ada hakim yang terlalu bernafsu memutus perkara tersebut.

"Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, in casu lima hakim yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian', benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya," ujar Saldi saat menyampaikan dissenting opinion di sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," ungkap Saldi.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar. ***


Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=CiF6B_6l5GE

Editor : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved