TriasPolitica.net : Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Gibran mengatakan ia fokus bekerja dan menyelesaikan rapat.
"Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.
Ketika diberi tahu tentang gugatan usia capres-cawapres telah ditolak MK, Gibran mengaku tidak mempermasalahkan putusan terseut. Gibran meminta tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
"Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya. Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus). Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. ***
Editor : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)