Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Kembali Pernyataan Wiranto Soal Pemberhentian Prabowo dari ABRI

TriasPolitica.net : Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali disorot publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal kehormatan bintang empat ke sang menteri pertahanan itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive. Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.

Terlihat atribut Prabowo dicopot oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI. Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

"Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul "INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED".

Prabowo diberhentikan dari dinas militer karena sejumlah temuan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto.  

Menariknya pada Pemilu 2024 ini, Wiranto berada di antara jajaran jenderal yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden. Sementara itu, pada pemilu 2014 lalu, Wiranto pernah menggelar jumpa pers terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998 yang memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari jabatan Pangkostrad. 

"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai," ungkap Wiranto.

Wiranto mengemukakan bahwa dalam menjawab pertanyaan tersebut dia bukan sebagai ketua umum partai politik namun sebagai mantan Menteri Hankam sekaligus Panglima ABRI. Dalam konferensi pers itu Wiranto mengaku tidak ingin terjebak untuk membahas istilah-istilah pemberhentian hormat atau tidak dengan hormat.

"Namun, secara normatif seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebab dan alasannya." Maka sebab itu, lanjut Wiranto, muncul pemahaman berhenti "dengan hormat" yakni apabila yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tidak melaksanakan tugas, cacat akibar operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri. "Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatannya yang melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI yang mengedepankan serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan." 

Wiranto mengatakan pertimbangannya sebagai Panglima ABRI kala itu membentuk DKP karena ada prosedur dalam tubuh TNI bahwa apabila ada Perwira Menengah atau Tinggi terlibat satu kasus cukup berat, maka Panglima tidak bisa serta merta mengambil keputusan yang potensial dipengaruhi kepentingan pribadi, maka dibentuk DKP. 

"Pada kasus penculikan aktivis 1998 saya sebagai Panglima ABRI membentuk DKP untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad dalam kasus tersebut," ujar Wiranto. 

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved