TriasPolitica.net : Bareskrim Polri menangkap 4 orang tersangka terkait kasus pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali. Dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa siang, 19/11/2024, Polri menerangkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa alat-alat produksi dan sejumlah produk narkoba yang disinyalir mampu menghasilkan pendapatan senilai 1,5 triliun rupiah.
Modus operandi dalam upaya yang dilakukan oleh para pelaku ialah mengelabui dengan menggunakan produk berbentuk pods atau rokok elektronik. Sejauh ini, pasar pods memang sedang marak di Indonesia. Alasan itu menjadi pilihan para pelaku untuk menyamarkan program mereka agar mudah disebarkan ke berbagai wilayah.
Atas upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba, Ahmad Jundi, Ketua PP KAMMI mendorong agar Polri yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder, mulai dari unsur pemerintahan hingga partisipasi masyarakat untuk tidak menahan diri dan menindak tegas segala upaya penyelewengan dan tindakan pidana terhadap narkoba demi terjaminnya masa depan bangsa yang cerah.
“KAMMI sebagai organisasi pemuda sangat mendukung segala upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tindakan-tindakan yang mengakibatkan degradasi moral dan tatanan kehidupan di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan amoral yang tak hanya merusak diri sendiri, melainkan juga berpengaruh terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Narkoba merupakan zat adiktif yang memiliki dampak bagi tubuh. Secara medis, narkoba digunakan sebagai penurun kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri hingga dapat mengakibatkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Peredaran narkoba sangat ketat dan dikendalikan secara sistematis. Jika penggunaan narkoba dilakukan dengan tepat, maka akan sangat bermanfaat bagi dunia medis.
Ahmad Ghifari Zain, Ketua Bidang Polhukam PP KAMMI menyatakan, narkoba bermanfaat untuk dunia medis, meredakan nyeri ketika ada pasien yang mau operasi, tapi kondisi di masyarakat berbeda yaitu dikonsumsi untuk kesenangan semata.
“Banyak yang menyalahgunakan narkoba untuk kesenangan pribadi, padahal narkoba sangat bermanfaat untuk medis,” Sesal Zain.
Di Indonesia, pengendalian Narkoba diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkoba, menurut UU No 35 Tahun 2009 dianggap sebagai perbuatan pidana jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, hukuman terberat dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba ialah hukuman mati. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-V/2007. Menurut pertimbangan hakim, hukuman mati bagi tindak pidana narkoba tidak menyalahi perjanjian internasional ICCPR dan tidak melanggar ketentuan HAM, karena narkoba masuk dalam klasifikasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan negara bertujuan untuk melindungi kehidupan rakyat sipil secara keseluruhan (lex specialis).
“Kami berharap Bandar narkoba yang ditangkap mendapatkan hukuman setimpal, sehingga tidak ada lagi barang haram yang beredar di tengah masyarakat, dan generasi bisa tumbuh dengan cemerlang,” tambah Zain.
Kepolisian Republik Indonesia melalui Reserse Kriminal telah mengungkap tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2024 sebanyak 37 ribu kasus per 31 Oktober 2024. Angka ini hampir menyentuh capaian angka kasus pada tahun 2023 sebanyak 39 ribu kasus.
Secara keseluruhan, hal tersebut tentu merupakan pencapaian yang signifikan. Disisi lain, upaya pencegahan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik itu kepolisian, BNN dan stakeholder yang lainnya perlu digencarkan.
“Saat ini, kinerja Kepolisian dalam memberantas narkoba sangat bagus. Hal ini terus kita dukung demi menyelamatkan bangsa di masa depan,” imbuhnya. (HRN)
Kontributor: Herianto