Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini bahwa Tom Lembong telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 515 miliar.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Tom telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui penerbitan persetujuan impor gula tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36,” ungkap jaksa dalam sidang sebelumnya pada Kamis (6/3).

Dalam kurun waktu menjabat, Tom disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak pelaku usaha. Penerbitan izin impor tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa melalui pembahasan koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Telah menerbitkan 21 pengakuan/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tegas jaksa.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyoroti lemahnya mekanisme koordinasi dalam pengambilan kebijakan impor strategis. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved