Klaten, Jawa Tengah — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan kesiapannya untuk menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sebagai bentuk komitmen meneruskan upaya pendahulunya, Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, dalam menangani berbagai persoalan strategis di wilayah paling timur Indonesia itu.
Dalam keterangannya di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025), Gibran menyampaikan bahwa dirinya siap menerima penugasan kapan pun dan di mana pun, termasuk untuk memimpin koordinasi pembangunan Papua. Ia menyebutkan, tugas tersebut merupakan kelanjutan dari kerja keras yang telah dilakukan Wapres Ma’ruf selama masa jabatannya.
“Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal baru. Ia menyebut jajaran di bawah koordinasinya, yakni Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), telah lama aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan di Papua, seperti pengiriman alat sekolah, laptop, hingga pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah, seperti Sorong dan Merauke.
Meskipun hingga kini belum terbit Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai penugasan tersebut, Gibran menyatakan kesiapannya tanpa menunggu surat keputusan formal. “Misalnya, keppres-nya belum keluar pun saya juga siap kapan pun,” tegasnya.
Terkait lokasi kerja, Wapres menegaskan fleksibilitasnya. Ia menyatakan dapat berkantor di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), Papua, bahkan di daerah asalnya di Klaten. “Kita di mana pun kita jadikan kantor,” ujarnya.
Gibran menambahkan, pendekatan kerja yang mobile ini penting agar dirinya dapat lebih sering berdialog langsung dengan masyarakat, pelaku usaha, dan menerima berbagai masukan serta kritik untuk evaluasi kebijakan.
Sementara itu, klarifikasi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bahwa Wapres tidak akan berkantor tetap di Papua. Yusril menegaskan, penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sesuai Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
Yusril menambahkan, badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 dan akan menjalankan tugas sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi kebijakan Otsus Papua. Sekretariat dan personalia pelaksana badan inilah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wapres secara langsung.
Badan Khusus yang diketuai oleh Wapres Gibran ini beranggotakan sejumlah menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan.
Dengan penegasan ini, arah dan struktur kerja percepatan pembangunan Papua di bawah koordinasi Wapres Gibran Rakabuming Raka kian jelas. Wapres menegaskan kesiapan penuh untuk menjawab tantangan, sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan partisipasi masyarakat Papua dalam pembangunan.