Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam pelaksanaan haji 2024. Oknum tersebut diduga meminta ‘uang percepatan’ sebesar USD 2.400 atau sekitar Rp39,7 juta per jemaah kepada Ustaz Khalid Basalamah dan rombongan yang hendak berangkat haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024. Oknum Kemenag diduga mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat tanpa antre.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota. Kan range-nya macam-macam, ada yang USD 2.400 sampai USD 7.000 per kuota,” kata Asep di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Kuota Haji Dijual ke Travel
Menurut Asep, kuota haji khusus tambahan tersebut diperjualbelikan kepada sejumlah agen travel haji. Salah satunya travel yang kemudian menawarkan paket percepatan kepada Ustaz Khalid dan jemaahnya yang semula berencana berangkat melalui jalur furoda.
“Itu berjenjang. Yang minta itu dari oknum Kemenag, tapi lewat travel. Jadi masing-masing travel juga mengambil keuntungan. Misalnya diminta USD 2.400, nanti dari travel bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.
KPK menduga Ustaz Khalid dan rombongannya akhirnya menerima tawaran tersebut dan menyetor uang percepatan sesuai permintaan. Dengan demikian, mereka bisa langsung berangkat menggunakan kuota haji khusus tambahan pada 2024.
Uang Dikembalikan karena Takut Pansus
Usai penyelenggaraan haji, oknum Kemenag yang menerima uang itu disebut mengembalikannya. Asep menyebut pengembalian dilakukan karena adanya Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR yang membuat oknum tersebut ketakutan.
“Misalnya Ustaz Khalid diminta USD 2.400, ya dikembalikan USD 2.400. Kalau ada dari travel lain yang membayar USD 7.000, maka pengembaliannya sesuai jumlah tersebut,” jelasnya.
Uang yang telah dikembalikan itulah yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Nasib uang tersebut selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim ketika kasus masuk ke persidangan.
Tiga Tokoh Dicegah ke Luar Negeri
Hingga kini, KPK menyatakan kasus dugaan jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka.
Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya masih dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan.
Kasus ini berawal dari adanya tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut diduga melanggar Undang-Undang Haji yang hanya memperbolehkan porsi haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. *