Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Jadi Pengacara Roy Suryo Lawan Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung dengan tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Denny menilai penetapan para tersangka dalam kasus tersebut merupakan upaya membungkam kritik terhadap kekuasaan.

Denny menjelaskan keputusannya bergabung sebagai kuasa hukum didasari keprihatinan terhadap penggunaan kekuasaan yang dinilainya berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. “Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya melalui akun Instagram pribadi, Jumat (14/11).

Ia juga menuding bahwa Presiden Jokowi pada masa akhir pemerintahannya telah merusak tatanan demokrasi. Menurutnya, langkah hukum terhadap Roy Suryo cs memperlihatkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. “Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny.

Lebih jauh, Denny menyatakan setiap warga negara berhak mencari dan menguji kebenaran dokumen publik, termasuk ijazah, tanpa takut dipidana. Ia menilai pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen publik seharusnya tidak langsung dihadapkan pada proses hukum. “Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Kasus ini dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Penyidik menyebut para tersangka telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dinilai menyesatkan publik. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta analisis terhadap 723 barang bukti.

Dengan bergabungnya Denny Indrayana sebagai kuasa hukum, dinamika perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved