Jakarta — Polisi resmi menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/2025) malam di apartemen miliknya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MW telah memenuhi unsur dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dalam proses penangkapan, MW sempat menolak untuk dibawa oleh petugas. Ia beralasan telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk hari Kamis. Namun, polisi menjelaskan bahwa statusnya telah berubah menjadi tersangka dan ada surat perintah penangkapan yang sah.
Kebakaran di Gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang dan diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyebab pasti masih dalam penyelidikan tim laboratorium forensik. “Sementara baru karena baterai drone yang terbakar. Namun sebabnya, tim labfor masih bekerja,” katanya.
Insiden tersebut menelan korban jiwa hingga 22 orang. Seluruh korban telah berhasil diidentifikasi oleh RS Polri Kramat Jati pada Rabu (10/12) kemarin.
Dari hasil penyidikan, MW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan bahaya umum, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Polisi saat ini masih melanjutkan pendalaman terhadap penyebab kebakaran serta dugaan kelalaian dalam prosedur keselamatan di gedung tersebut. *






