Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Bos Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis!

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran fatal yang menewaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menjerat MW dengan sejumlah pasal pidana terkait kelalaiannya yang diduga menyebabkan peristiwa maut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ketiga pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, kelalaian yang memicu ledakan atau kebakaran, serta menyebabkan orang meninggal dunia.

Roby menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang memicu tragedi tersebut.
“Pemeriksaan masih berjalan. Saat ini tersangka masih diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan penahanan,” ujarnya. Penahanan MW, kata Roby, akan dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak penetapan tersangka.

Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang dan diduga berawal dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa dugaan sementara mengarah pada kerusakan baterai, namun penyebab pasti masih diteliti oleh tim laboratorium forensik.
“Memang sementara baru karena baterai dari drone yang terbakar. Namun sebabnya terbakar, tim labfor masih bekerja,” tegas Susatyo.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Sebanyak 22 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Pada Rabu (10/12), pihak RS Polri Kramat Jati telah berhasil mengidentifikasi seluruh korban.

Kasus ini terus bergulir, dan polisi memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan tragedi kebakaran tersebut. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved