Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putusan MKMK: Arsul Sani Tidak Lakukan Pemalsuan Ijazah Doktoral

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemalsuan ijazah pendidikan doktoral. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/12), yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Arsul Sani menghadiri persidangan secara daring.

MKMK menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Arsul Sani memalsukan dokumen ijazah atau menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi. “Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Dewa saat membacakan putusan.

Proses Pendidikan Dinilai Sah dan Autentik

Dalam pertimbangannya, anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan telah memastikan Arsul Sani menjalani pendidikan doktoralnya di Collegium Humanum secara sah. Ijazah yang diterbitkan lembaga tersebut dinilai sebagai dokumen autentik dan bukan hasil pemalsuan.

“Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen berupa ijazah pendidikan doktoral yang dilakukan oleh Hakim Terduga maupun tindakan menggunakan ijazah palsu seolah-olah asli,” kata Ridwan.

Riwayat Studi Arsul Sani

Anggota MKMK lainnya, Yuliandri, mengungkapkan bahwa Arsul Sani memulai studi doktoralnya di Collegium Humanum pada Agustus 2025. Sebelumnya, pada 2010, ia sempat menempuh program doktoral di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, namun tidak menyelesaikannya karena kesibukan pribadi. Meski demikian, Arsul masih memiliki sejumlah nilai mata kuliah yang dapat diakui serta memperoleh gelar Professional Master dari GCU.

Keinginan untuk melanjutkan studi kemudian dibarengi pertimbangan apakah nilai dari GCU dapat diakui oleh universitas tujuan selanjutnya. Pertimbangan tersebut dinilai MKMK tidak berkaitan dengan persoalan etika. Arsul juga dianggap telah melakukan pengecekan reputasi kampus melalui internet sebelum mendaftar.

“Langkah-langkah ini pantas dinilai sebagai tindakan yang patut dilakukan,” ujar Yuliandri.

Penelitian Disertasi dan Publikasi Buku

MKMK juga menemukan bahwa selama studi di Collegium Humanum, Arsul Sani mengajukan penelitian disertasi berjudul “Re-examining the consideration of national security interests and human rights protection in counter terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.” Majelis menegaskan tidak berada dalam posisi untuk menilai kelayakan akademik penelitian tersebut.

Yang jelas, kata Yuliandri, tidak ditemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang ditempuh oleh Arsul. Bahkan, penelitian tersebut telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan menjadi buku berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia” oleh Penerbit Buku Kompas pada 2023.

Dengan demikian, MKMK menutup perkara aduan tersebut dengan kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran etik maupun pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved