JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengimbau para pihak yang menggalang donasi bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap mematuhi ketentuan perizinan pengumpulan uang dan barang. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya aksi solidaritas dari artis hingga influencer yang menghimpun dana hingga miliaran rupiah.
Gus Ipul mengatakan bahwa penggalangan dana pada dasarnya diperbolehkan bagi siapa pun, baik individu maupun lembaga, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, izin penggalangan dana dapat diurus sesuai cakupan wilayah kegiatan. Jika pengumpulan donasi dilakukan secara nasional dan melibatkan banyak provinsi, maka izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial. “Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” kata Gus Ipul.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aspek pelaporan merupakan bagian terpenting dari kegiatan penggalangan dana, terutama jika nominal yang diterima sangat besar. Untuk pengumpulan dana di atas Rp500 juta, laporan wajib dibuat oleh auditor profesional bersertifikat.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” jelasnya.
Adapun untuk donasi dengan nilai di bawah Rp500 juta, audit internal sudah cukup. Namun demikian, laporan tetap harus diserahkan kepada Kementerian Sosial. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.
Ia menilai, budaya pelaporan yang benar akan mencegah potensi penyalahgunaan dana masyarakat serta mendorong pengelolaan bantuan yang lebih akuntabel. “Dengan begitu, ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu,” ujarnya.
Meski demikian, Gus Ipul tetap mengapresiasi berbagai pihak yang menunjukkan solidaritas dan berupaya membantu para korban bencana melalui penggalangan dana. “Pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kami mengapresiasi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan,” tuturnya. *






