JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto mengungkap penggunaan sebuah sistem teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut diduga digunakan untuk mengelola aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.
Asep juga mengungkapkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ujarnya.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Mengenal Lawful Interception Management System (LIMS)
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem teknologi yang digunakan untuk mengelola dan mengoordinasikan proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.
Dalam penerapannya, sistem ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan aktivitas penyadapan, mulai dari pencatatan identitas nomor target, pengaturan masa pemantauan, aktivasi dan penghentian penyadapan, hingga penyaluran hasil intersepsi kepada petugas yang memiliki kewenangan.
LIMS bukan perangkat yang harus dipasang secara fisik pada telepon genggam seseorang. Sistem ini bekerja dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan fasilitas intersepsi.
Karena itu, proses penyadapan melibatkan beberapa komponen, antara lain sistem pengelolaan permintaan, infrastruktur jaringan operator telekomunikasi, fasilitas penyaluran hasil intersepsi, serta pusat pemantauan milik aparat penegak hukum.
Informasi yang dapat diperoleh melalui sistem tersebut bergantung pada konfigurasi teknologi dan jenis intersepsi yang diaktifkan. Data yang dikumpulkan dapat berupa isi komunikasi, seperti percakapan telepon, maupun informasi terkait komunikasi atau metadata, seperti waktu dan identitas komunikasi.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Secara teknis, mekanisme lawful interception melibatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dalam pelaksanaan yang sah, prosesnya diawali dengan adanya kebutuhan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu perkara. Petugas kemudian mengajukan permohonan penyadapan dengan mencantumkan identitas target, alasan, tujuan, serta jangka waktu pemantauan.
Setelah memperoleh persetujuan dan izin sesuai ketentuan hukum, informasi target dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan intersepsi.
Selanjutnya, sistem meneruskan instruksi kepada infrastruktur jaringan telekomunikasi yang mendukung proses intersepsi. Komunikasi yang menjadi sasaran kemudian dapat disalurkan melalui fasilitas khusus menuju pusat pemantauan aparat penegak hukum.
Hasil intersepsi selanjutnya dikelola dan digunakan sesuai kepentingan perkara serta batas kewenangan yang diberikan.
Dengan mekanisme tersebut, LIMS menjadi bagian penting dalam pengelolaan penyadapan. Oleh karena itu, akses, verifikasi target, pencatatan aktivitas, dan pengawasan terhadap sistem harus dilakukan secara ketat.
Penyadapan di Polri Harus Memenuhi Prosedur Hukum
Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan antara lain diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme permintaan, pelaksanaan, pengelolaan hasil penyadapan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan intersepsi.
Secara umum, permintaan penyadapan harus diajukan secara tertulis oleh penyelidik atau penyidik dengan mencantumkan informasi mengenai perkara, alasan dan tujuan penyadapan, identitas target, serta jangka waktu yang diperlukan.
Ketentuan tersebut juga mengatur persetujuan Kabareskrim dan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyadapan dilaksanakan, dengan mekanisme khusus untuk kondisi mendesak.
Masa penyadapan dibatasi paling lama 30 hari. Apabila masih diperlukan, penyidik harus mengajukan permohonan kembali sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, kerangka hukum penyadapan juga mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penyadapan demi kepentingan penyidikan, dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang khusus tentang penyadapan.
Dugaan Penyalahgunaan LIMS Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi.
LIMS pada dasarnya merupakan perangkat pengelolaan teknis yang dapat mendukung kebutuhan penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor kewenangan dan prosedur hukum.
Pemasukan nomor telepon ke dalam sistem tanpa verifikasi, sebagaimana diungkapkan Kabareskrim, menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perkara ini.
Selain itu, dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu diungkap secara menyeluruh.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan bagaimana sistem tersebut dioperasikan, siapa saja yang memiliki akses, bagaimana mekanisme persetujuan dijalankan, serta sejauh mana dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam perkara tersebut. *