Berita, Nasional

Breaking News! Polri Tetapkan Jenderal LSP sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

TriasPolitica.net

03 November 2026 20:32 • 1,007 view

Breaking News! Polri Tetapkan Jenderal LSP sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo
Foto: Istimewa

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Jenderal Polisi LSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).


Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka merupakan jenderal polisi berinisial LSP.

ADVERTISEMENT


“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam jumpa pers tersebut.


Selain LSP, Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.


Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia.


“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucapnya.


Kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polri mengingat dugaan penyadapan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan elemen masyarakat lainnya.


Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.


Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen institusi Polri untuk melakukan pembenahan internal.


“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.


Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme setiap anggota dalam menjalankan tugas.


“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.


Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi sorotan publik. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran prosedur, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik tindakan tersebut.


Polri menyatakan penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!