MAKASSAR - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.
Laporan tersebut turut mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan laporan itu disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Ajharil, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sorotan utama tertuju pada Dana Hibah KONI Kota Makassar dalam Anggaran Perubahan Tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp15 miliar.
APAK menilai proses pengalokasian anggaran tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Kondisi itu, menurut mereka, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, APAK juga menyoroti dugaan konflik kepentingan antara pihak penerima hibah dan pihak pemberi hibah.
Menurut mereka, situasi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian maupun penggunaan anggaran.
Tak hanya dana hibah KONI, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel juga menyasar anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar.
Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan dan belanja barang cabang olahraga tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar pada tahun 2025.
Besarnya alokasi anggaran itu dinilai perlu mendapat perhatian karena dianggap jauh lebih besar dibanding sejumlah cabang olahraga lainnya.
APAK dan GRH meminta aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian antara kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah.
"Kami percaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan objektif," kata perwakilan APAK.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti berdasarkan dokumen dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
Laporan itu diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
APAK dan GRH menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kedua organisasi itu juga menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Korupsi adalah musuh bersama. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu," ujar perwakilan APAK dan GRH.
Mereka menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
