Berita

Hasto PDIP Sebut Dorongan Pemakzulan Gibran Kian Kuat Usai Kasus Penyadapan

TriasPolitica.net

08 November 2026 08:53 • 165 view

Hasto PDIP Sebut Dorongan Pemakzulan Gibran Kian Kuat Usai Kasus Penyadapan
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Hasto mengatakan, PDIP terus melakukan komunikasi dan dialog politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk membahas persoalan tersebut. Menurutnya, mencuatnya kasus dugaan penyadapan turut memperkuat tekanan publik terhadap wacana pemakzulan Gibran.

ADVERTISEMENT


"PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).


Ia mengungkapkan, komunikasi politik di antara delapan fraksi yang ada di DPR RI juga terus berlangsung secara intensif setelah terungkapnya dugaan kasus penyadapan tersebut.


Hasto menegaskan, proses dialog antarfraksi masih berjalan dan dinilai menjadi bagian penting dalam merespons berbagai persoalan politik yang berkembang.


"Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," ujarnya.


Selain menyoroti dugaan penyadapan, Hasto juga menilai Gibran tidak lagi memiliki legitimasi untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia mengemukakan sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi dasar penilaian tersebut.


Hasto menjabarkan tiga catatan penting terkait proses pencalonan dan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai Wakil Presiden. Salah satunya menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.


Selain itu, ia turut menyinggung persoalan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya terkait pemenuhan syarat ijazah SMA atau sederajat.


"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Hasto.


Menurut Hasto, persoalan-persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah mendasar dalam proses pencalonan maupun pemenuhan persyaratan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.


Ia menilai, apabila aspek-aspek tersebut dinyatakan gugur, maka legitimasi kepemimpinan Gibran juga patut dipersoalkan.


"Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," kata Hasto.


Pernyataan Hasto tersebut menambah dinamika politik nasional di tengah mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran pun kembali menjadi sorotan, seiring dengan komunikasi politik yang disebut terus berlangsung di antara fraksi-fraksi DPR RI. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!