Ilustrasi. Images : Elshinta.com
Triaspolitica.net : Apa itu pidana penjara seumur hidup? Sebagaian berpendapat bahwa pidana penjara seumur hidup yaitu pidana yang dijatuhkan hakim di mana lama pidananya bergantung pada usia terpidana. Sebagian yang lain berpendapat bahwa pidana penjara seumur hidup itu sampai terpidana meninggal di penjara. Manakah yang benar?
Hukuman penjara seumur hidup yang sudah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127) .
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Kesalahan Penafsiran Pidana Penjara Seumur Hidup
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Contoh kasus : terpidana A berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.
Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
Gambaran lainnya adalah misalkan B mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 15 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 15 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.
Penafsiran Arti Penjara Seumur Hidup yang Benar
Menurut penjelasan guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Saat itu Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
“Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
“Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara,” tegas Hibnu seperti dikutip dari Detikcom.
Di samping itu, pidana penjara seumur hidup biasanya juga hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan maksud pidana penjara seumur hidup menurut KUHP yang benar adalah pidana penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Sumber : Detikcom, Kemenkumham.go.id | Weblink : https://rutanserang.kemenkumham.go.id/berita-utama/apakah-itu-hukuman-seumur-hidup-mari-kita-simak