TriasPolitica.net : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK tak menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dewas KPK juga tak menemukan bukti pelanggaran dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Laporan Saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari 30 orang dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini. Salah satunya yang diperiksa, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dewas KPK juga menyatakan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli di kasus itu tak cukup bukti.
Tumpak juga menjelaskan video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM.
Namun, tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK. Tumpak menuturkan Dewas tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli.
"Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)