TriasPolitica.net : Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Jhonny G Plate untuk menjadi justice collaborator (JC). Menurut Boyamin, jika Johnny menjadi JC, maka dapat membuka aliran dana kasus tersebut.
"Saya dukung seribu persen, dengan begitu bisa buka-bukaan aliran dana. Saya sambut dengan gembira, dengan karpet merah selebar-lebarnya," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.
"Kalau perlu membantu melancarkan jadi JC asal bisa membuka yang lain. Istilahnya kolaborasi, MAKI bersedia kolaborasi dengan Jhonny mensukseskan jadi JC," lanjutnya.
Boyamin mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kata Boyamin, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
"Dan kolaborasinya saya akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung karena tidak menetapkan pencucian uang terhadap semua tersangka. Karena yang disuruh dikenakan TPPU, masa yang menyuruh nggak dikenakan TPPU," ucapnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengklarifikasi soal rencana mengajukan gugatan praperadilan status tersangka korupsi mantan sekjen mereka, Johnny G Plate. NasDem menegaskan pihaknya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut namun mendorong eks Menkominfo itu menjadi justice collaborator (JC). ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)