Nasional

Breaking News! RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

TriasPolitica.net

09 June 2026 14:01 • 2,303 view

Breaking News! RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Foto: RUU Polri Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang. SC TV Parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT


Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta sidang terkait pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir, kemudian palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.


“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.


“Setuju,” jawab peserta sidang secara serempak.


Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU Polri ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna guna pengambilan keputusan akhir. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang berlangsung pada Selasa pagi.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menyelesaikan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar penyusunan revisi undang-undang tersebut. Pembahasan dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh pimpinan DPR RI melalui rapat kerja Komisi III pada 25 Mei 2026.


Menurut Habiburokhman, total terdapat 112 DIM yang dibahas dalam proses revisi RUU Polri. Jumlah tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru.


Ia menambahkan, Panja menerapkan metode klasterisasi atau pengelompokan pokok pembahasan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses pembahasan berlangsung.


“Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan,” ujar Habiburokhman.


Habiburokhman juga menegaskan bahwa seluruh pembahasan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan selesainya seluruh DIM, Panja dan pemerintah sepakat membawa hasil pembahasan tersebut ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir.


Pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang menandai berakhirnya proses legislasi revisi ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, undang-undang tersebut akan menunggu tahapan administratif hingga resmi berlaku sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!