Internasional

Skandal Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo Jadi Sorotan Media Internasional

TriasPolitica.net

06 November 2026 18:46 • 137 view

Skandal Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo Jadi Sorotan Media Internasional
Foto: Al Jazeera

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media asing di Asia, Afrika, hingga Eropa memberitakan penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).


Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan kepolisian, penangkapan tiga perwira tinggi Polri, serta dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh nasional.

ADVERTISEMENT


Media Singapura, Channel NewsAsia (CNA) dan The Straits Times, termasuk yang memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Keduanya mengangkat keterlibatan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu poin utama pemberitaan.


The Straits Times menerbitkan artikel berjudul "Indonesia arrest ex-police chief Listyo for alleged wiretapping for Prabowo". Dalam laporannya, media tersebut menyebut mantan Kepala Kepolisian Nasional Indonesia dan dua perwira senior lainnya ditangkap atas dugaan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pejabat pemerintah.


Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.


The Straits Times juga mengutip pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.


"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," kata Asep.


Sementara itu, Channel NewsAsia (CNA) melalui laporan wartawannya, Denny Armandhanu, turut mengulas penangkapan ketiga tersangka. Media tersebut menjelaskan bahwa kepolisian awalnya mengumumkan identitas para tersangka menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH.


Mengutip pemberitaan media Indonesia, CNA mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.


CNA juga menyoroti perjalanan karier Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak 2021 sebelum ditunjuk menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.


Sorotan serupa datang dari media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), yang menerbitkan laporan kantor berita Agence France-Presse (AFP) mengenai penangkapan tiga orang dalam perkara dugaan penyadapan telepon Presiden Indonesia.


Di Malaysia, The Star dan Utusan Malaysia juga memuat laporan AFP mengenai kasus tersebut. Kedua media itu menyoroti dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penyitaan perangkat elektronik oleh penyidik.


Pemberitaan mengenai perkara ini bahkan menjangkau Afrika. Channels Television yang berbasis di Nigeria turut menerbitkan laporan AFP dengan mengangkat dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat pemerintah, politisi, wartawan, perwakilan organisasi nonpemerintah, hingga kalangan pengusaha.


Sementara itu, media Jerman Deutsche Welle (DW) menerbitkan artikel berbahasa Indonesia yang bersumber dari Detik. Laporan tersebut mengulas kronologi dugaan penyadapan sejak 2025, dugaan penghapusan data pada Oktober 2026, hingga proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.


Selain media-media tersebut, Al Jazeera turut memberitakan perkembangan terbaru skandal penyadapan di Indonesia melalui artikel berjudul "Indonesia names fourth wiretapping suspect as political intrigue deepens" yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026).


Mengutip laporan Reuters, Al Jazeera mengungkapkan bahwa kepolisian Indonesia telah menetapkan satu tersangka tambahan berinisial SU, sehingga jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah menjadi empat orang. Media tersebut menyebut SU diidentifikasi oleh media lokal sebagai Slamet Uliandi, yang pernah menjabat sebagai pejabat pemantauan di Bareskrim Polri. 


Al Jazeera juga menyoroti dugaan peran Slamet Uliandi dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan maupun penghapusan rekaman intersepsi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Suhermanto menyatakan bahwa dua tersangka lainnya meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan dan menghapus catatan intersepsi.


Namun, SU belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan. Al Jazeera turut mengaitkan perkembangan kasus ini dengan meningkatnya ketegangan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan pendahulunya, Joko Widodo, serta kekhawatiran mengenai keamanan nasional Indonesia.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!