Akademikus Rocky Gerung menegaskan kehadirannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bukan untuk memberikan dukungan politik maupun pribadi. Rocky mengaku hadir untuk mengamati jalannya persidangan dari sudut pandang penalaran hukum.
Dalam sela skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/26), Rocky mengatakan dirinya ingin memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT
“Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum,” kata Rocky kepada awak media.
Rocky menjelaskan, observasi langsung terhadap persidangan diperlukan untuk menunjang aktivitas akademiknya sebagai pengajar legal reasoning atau penalaran hukum. Menurut dia, penting untuk menguji apakah proses persidangan benar-benar berjalan berdasarkan prinsip hukum yang bersih.
“Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada deflect, ada sarat politik, ada sarat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” ujarnya.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pemeriksaan Nadiem selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Dalam persidangan, Nadiem membantah dirinya pernah memutuskan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Ia menyebut proses penentuan spesifikasi teknis dilakukan di tingkat direktorat jenderal hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, kewenangan terkait spesifikasi teknis pengadaan berada pada level Direktur Jenderal, Direktur, hingga PPK.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut diproses dalam perkara ini melalui persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. *