Berita, Hukum

Instruksi Prabowo ke Kapolri Suyudi soal Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ada yang Ditutupi!

TriasPolitica.net

04 November 2026 16:02 • 14 view

Instruksi Prabowo ke Kapolri Suyudi soal Kasus Penyadapan Ilegal: Jangan Ada yang Ditutupi!
Foto: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Prabowo secara tegas meminta agar tidak ada fakta maupun informasi yang ditutupi dalam proses penyidikan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.


Instruksi Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

ADVERTISEMENT


Prasetyo mengatakan, Presiden telah memberikan arahan langsung kepada Kapolri agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sebaik-baiknya. Pemerintah juga menginginkan penyidikan berjalan secara objektif tanpa intervensi maupun upaya menutupi fakta.


"Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri," kata Prasetyo.


Selain memberikan perhatian terhadap penanganan perkara, Prasetyo menyebut Istana telah berkoordinasi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.


Menurutnya, kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh. Namun, proses hukum yang berjalan tidak boleh sampai mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Prasetyo juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir terhadap persoalan penyadapan. Dia menegaskan bahwa tindakan penyadapan pada prinsipnya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujarnya.


Dia menambahkan, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut melibatkan oknum tertentu. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menggeneralisasi persoalan tersebut sebagai gambaran keseluruhan institusi kepolisian.


"Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu," sambung Prasetyo.


Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.


Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.


"Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.


Menurut Asep, terdapat sejumlah nomor telepon seluler yang dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu.


Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan, meskipun tidak sedang terdapat proses penegakan hukum yang menjadi dasar dilakukannya tindakan tersebut.


Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.


"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ucapnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan di lingkungan Polri, terlebih karena salah satu pihak yang disebut sebagai korban merupakan Presiden Republik Indonesia.


Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan secara transparan dan objektif. Instruksi Prabowo kepada Kapolri Suyudi diharapkan memastikan seluruh dugaan pelanggaran terungkap secara terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!