Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap isi surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk tidak menahan kedua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Refly menjelaskan surat permohonan itu diajukan pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, sebelum proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Intinya kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” kata Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai layak menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Refly, selama proses penyidikan kedua kliennya selalu kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Keduanya juga disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Roy dan Tifa dinilai tidak pernah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan, tidak menghambat proses penyidikan, serta tidak pernah berupaya melarikan diri.
“Kemudian tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri. Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tidak pernah melakukan ulang tindak pidana,” ujar Refly.
Dalam permohonan tersebut, pihak keluarga juga memberikan jaminan. Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa disebut menjadi penjamin utama, sementara tim kuasa hukum turut memberikan jaminan tambahan.
Refly mengatakan para penjamin memastikan bahwa Roy dan Tifa akan hadir dalam setiap tahapan persidangan apabila perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan.
“Kami para lawyer juga melakukan penjaminan. Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kedua kliennya tidak akan mempersulit jalannya persidangan, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan merusak maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam surat itu turut disampaikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki reputasi yang baik di lingkungan tempat tinggal mereka serta dikenal luas oleh masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap minggu selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan, surat jaminan dari keluarga, serta pernyataan para tersangka yang berkomitmen untuk tetap kooperatif.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Selanjutnya, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memasuki tahap persidangan.