Hukum

Rocky Gerung Datang dan Peluk Nadiem Beri Dukungan!

TriasPolitica.net

11 May 2026 17:31 • 1,146 view

Rocky Gerung Datang dan Peluk Nadiem Beri Dukungan!
Foto: Rocky Gerung. (Google Flow AI)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5). Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu menarik perhatian publik lantaran dihadiri sejumlah pendukung, termasuk akademikus Rocky Gerung yang terlihat memberikan pelukan hangat kepada Nadiem sebelum persidangan dimulai.


Kedatangan Nadiem ke ruang sidang disambut antusias oleh para pendukung yang memadati area persidangan. Sejumlah pengemudi ojek daring tampak ikut hadir memberikan dukungan moral. Tepuk tangan terdengar menggema saat Nadiem memasuki ruang sidang dan menyalami para pendukungnya.

ADVERTISEMENT


Momen yang menjadi sorotan terjadi ketika Nadiem bertemu dengan Rocky Gerung. Keduanya tampak saling menyapa sebelum Rocky memeluk Nadiem sebagai bentuk dukungan dan penyemangat di tengah proses hukum yang sedang dijalani mantan menteri tersebut.


Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem, termasuk terkait rencana operasi medis yang akan dijalaninya pada Rabu mendatang. Nadiem mengaku telah mendapatkan obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo sehingga tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.


“Insyaallah saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.


Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/5) sempat ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem menjadi perhatian antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan disebutkan bahwa proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.


Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.


Perkara itu juga menyeret sejumlah nama lain yang diproses dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.


Rincian kerugian negara dalam perkara ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.


Selain itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!