Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status Pandemi Resmi Dicabut, Menko PMK: Biaya Pasien Covid-19 Dibayar Pakai BPJS


TriasPolitica.net :
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19 meskipun status pandemi dicabut.

Muhadjir menjelaskan biaya pengobatan yang semula menggunakan dana KCP PEN akan diganti menjadi dibebankan kepada pasien Covid-19 melalui skema BPJS Kesehatan.

“Karena KCP PEN sudah dihapus maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa, seperti penanganan penyakit khususnya penyakit menular pada umumnya,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.

“Sehingga mereka yang berasal dari instansi dari perusahaan itu akan ditanggung iurannya oleh perusahaan atau kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJSnya sendiri,” tambahnya.

Namun, bagi masyarakat tidak mampu iuran BPJS-nya tetap dibantu pemerintah melalui skema PBI. Muhadjir menuturkan pemerintah akan menanggung sekitar 135 juta warga tidak mampu melalui PBI itu.

“Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu,” ujarnya.

Perubahan sistem biaya pasien Covid-19 itu mulai berlaku sejak Presiden Jokowi mengumumkan mencabut status pandemi menjadi endemi. Seperti diketahui, status pandemi Covid-19 mulai dicabut Jokowi sejak 21 Juni 2023. Kini, Indonesia menganggap wabah Covid-19 sebagai endemi. ***

Redaktur : Abu Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved