Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dalam penggerebekan kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, diketahui pernah bekerja di Kamboja. Saat ini, polisi masih mendalami peran WNI tersebut dalam operasi sindikat judi online lintas negara itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap WNI yang diamankan bersama ratusan warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini dan juga bekerja di sini lagi,” ujar Wira, Minggu (10/5).
Menurut Wira, untuk sementara WNI tersebut diketahui bekerja sebagai customer service dalam jaringan perjudian online tersebut. Namun, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan dan peran lebih lanjut yang dijalankan oleh yang bersangkutan.
“Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara,” katanya.
Selain WNI tersebut, polisi juga mengungkap keterlibatan 320 warga negara asing dalam kasus perjudian daring internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional judi online tersebut.
“Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Wira.
Polri saat ini juga tengah menelusuri aliran dana sindikat tersebut, termasuk pihak yang menyewa gedung Hayam Wuruk Plaza Tower dan pihak yang diduga menjadi penyedia sarana serta prasarana operasional bagi jaringan perjudian online itu.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan analisis terhadap sejumlah perangkat elektronik yang disita dari lokasi penggerebekan, termasuk komputer dan perangkat digital lainnya.
“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya,” kata Wira.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian online dan mencegah Indonesia dijadikan basis operasi sindikat internasional.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap total 321 orang dalam pengungkapan kasus judi daring jaringan internasional tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang kemudian dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ratusan WNA yang diamankan terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu orang lainnya merupakan WNI yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.